Tidak ada pembujangan dalam islam. Ya mungkin itu kalimat yang tepat bagi semua pemuda maupun pemudi dilihat dari kaca mata islam. Islam tidak membenarkan pelepasan naluri seksual tanpa batas dan ikatan. Oleh karena itu islam mengharangkan zina dan segala sesuatu yang dapat membawa manusia dalam perzinahan.

Akan tetapi islam juga memerangi perasaan yang bertentangan dengan naluri ini, islam menyerukan pernikahan dan melarang pembujangan dan tindakan mengebiri. Seorang muslim tidak boleh berpaling dari pernikahan sedangkan ia mampu melaksanakannya, dengan beralasan mencurahkan segala kehidupannya demi beribadah semata kepada Allah SWT atau memutuskan diri dari kehidupan duniawi maupun alasan lain sebagainya.
Dalam hadistnya Rasulullah SAW bersabda:
إنما أنا أعلمكم بالله و أخشاكم له, و لكني أقوم و أنام و أصوم و أفطر و أتزوج النساء. فمن رغب عن سنتي فليس مني ( رواه البخاري)
Sesungguhnya aku adalah orang yang paling kenal kepada Allah dan paling takut kepada-NYA, akan tetapi aku melakukan sholat malam dan tidur juga, aku berpuasa dan berbuka, dan aku juga menikah dengan wanita. Oleh karena itu barang siapa membenci sunnahku maka dia bukan dari golonganku”
Hadits diatas dengan jelas menerangkan kepada kita semua khususnya bagi mereka yang belum menikah, bahwa menikah adalah dari sunnah nabi, bahkan beliau sangat membenci bagi orang yang tidak menikah sedangkan ia mampu melakukannya.
Seorang muslim tidak boleh menghindari pernikahan lantaran takut masalah rezeki atau berat tanggungan dipundaknya, ia harus berusaha dan bekerja sambil menunggu karunia dan pertolongan Allah yang di janjikan-NYA kepada orang-orang menikah karena untuk menjaga diri dan kehormatannya.
Rosulullah SAW bersabda:
ثلاثة حق على الله عونه: الناكح الذي يريد العفاف و المكاتب الذي يريد الأداء و الغازي في سبيل الله (رواه أحمد و الترمذي و الحاكم)
“Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah SWT. Yaitu:
  1. Orang yang menikah karena menjaga kehormatannya
  2. Budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan bayaran tebusan tertentu
  3. Orang yang berperang dijalan Allah.
Sudah jelas tentunya bahwa pernikahan adalah hal yang disayang dan dicintai Allah dan Rosulnya. Oleh karenanya mari kita jadikan renungan untuk menata kehidupan yang lebih baik di dunia ini bahkan di akhirat kelak. Semoga sederet tulisan ini dapat membawa manfaat bagi semua. Amin
Oleh ray “abumujaddid”.

Post a Comment Disqus Blogger

  1. Afwan, saya tidak sependapat bahwa Islam mewajibkan nikah. Benar bahwa "Islam tidak membenarkan pelepasan naluri seksual tanpa batas dan ikatan". Namun salah kalau "Tidak ada pembujangan dalam islam."

    Hukum nikah bisa banyak tergantung konteks individunya. Ada wajib, sunnah, makruh, bahkan haram menikah. Wajib bagi yg bila tidak maka dikhawatirkan terjerumus zina sedang ia mampu. Sunnah bagi yg mampu. Makruh bagi yg belum mampu. Mampu di sini tdk hanya berarti scr finansial.

    Jadi, bila tdk dikhawatirkan terjerumus zina seorang muslim boleh membujang meskipun nikah lbh baik baginya bila sdh mampu.

    Tinta sejarah telah mencatat beberapa ulama besar yang tidak pernah merasakan dunia pernikahan seperti Imam Ibn Taymiyah (pengarang kitab Majmuah Fatawa), atau Imam Nawawi (beberapa karangan beliau seperti Raudhah Thalibin, Minhaj Thalibin) dan mujadid besar abad 20 syeak said nursi dengan gelar Badiuzzaman (pengarang kitab Risalah Nur). Jamaludin al-Afghani Maulana Ubaidullah Sindi

    Seorang ulama dari damaskus suria Imam Abu Fattah Abu Ghuddah , mengumpulkan para ulama ulama sejarah islam kedalam sebuah buku karangannya dengan judul, Al 'Ulama al Uzzab (Kumpulan Ulama Perjaka). Menceritakan kisah para ulama yang menjalani hidup tanpa didampingi seorang istri, disebabkan oleh kesibukan para ulama ini menuntut ilmu dan berda'wah, baik itu mengajar, mengarang, dsb, demi menjaga keutuhan dan kesatuan ajaran islam dalam kemurniannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. bagaimana dengan potongan kalimat ini "menikahlah karna menikah itu menyempurnakan setengah agamamu" jadi jika belum menikah, belum sempurna agama untuk diri nya? mohon penjelasannya

      Delete
  2. ust sani:
    Syukron jazilan atas masukan serta silaturrahimnya. semoga Allah SWT senantiasa menunjukkan kepada kita semua jalan yang Dia ridhoi.

    Yang kita bahas disini adalah hukum nikah yang berdasarkan dhohirul amri dari Allah SWT dan Rosulnya.
    Rosullullah bersabda:
    يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر و أحصن للفرج.
    "wahai segenap pemuda, barang siapa diantara kamu sudah mempunyai kemampuan maka hendaklah menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan dapat memelihara kemaluan"

    namun bagi orang yang yang tidak mampu, bahkan tidak mempunyai etika dan niatan yang baik dalam menikah, sesungguhnya makruh bahkan dilarang baginya.

    akhi yang di rahmati allah...
    memang benar ada beberapa ulama islam yang hingga akhir hayatnya tidak smpat untuk menikah lantaran kesibukannya dalam berdakwah atau lainnya.

    akan tetapi kita selaku orang yang beriman hendaknya merujuk segala permasalahan atas apa yang telah Allah dan Rosulnya ajarkan kepada kita semua. Allah berfirman dlam al quran:
    فإن تنازعتم في شيئ فردوه إلى الله و رسوله إن كنتم تؤمن بالله و اليوم
    الأخر
    " jika kita berselisih dalam suatu perkara maka kembalilah sperti ap yang di ajarkan allah dan rosulnya jika kamu beriman kepada allah dan hari akhir"

    jadi manakah yang lebih utama untuk kita pegang...?? dengan sunnah nabi kah??? atau dengan segelintir ulama yang 'uzzab???

    semoga bermanfaat adanya.
    afwan wa syukron....

    ReplyDelete

Maklumat:

1. Terima kasih atas kunjungannya, semoga bisa memberi manfaat

2. Silahkan baca artikel dan beri komentar dengan bahasa dan tutur kata yang baik

3. Semoga slalu dalam karunia Allah SWT

 
Top