Keluarga Berencana atau KB adalah gerakan
untuk membatasi jumlah keluarga (yang sering kita dengar dengan istilah 2
anak cukup) yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi atau
pencegahan kehamilan seperti spiral, IUD dan lain-lain.
Namun ternyata gerakan pembatasan keturunan ini jika kita perhatikan
dari sisi agama, ternyata program Keluarga Berencana ini sangat bertentangan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam. Sebab Allah subhanahuwata’ala
dan Rasulullah SAW telah mensyariatkan kepada umatnya untuk mendapatkan
keturunan sekaligus memperbanyaknya.
Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW bersabda:
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
”Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam
riwayat yang
lain : dengan para nabi di hari kiamat)".
[Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu
Daud
1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah,
berjihad
di
jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.
hukum asal untuk membatasi keturunan adalah Haram, Kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu yang mengharuskannya untuk tidak melahirkan lagi, seperti dalam keadaan darurat.
Maka jika bersandar dari dalil diatas, maka hukum
asal untuk membatasi keturunan adalah Haram. Namun pada kenyataannya timbul
banyak sekali pernyataan-pernyataan tentang keadaan tertentu yang mengharuskan
seseorang untuk berhenti dari memiliki keturunan. Seperti dalam keadaan
darurat. Maka jika demikian keadaannya, baginya diberi keringanan, seperti:
-Pertama: Keadaan Istri yang sakit, yang tidak memungkinkan untuk hamil atau melahirkan lagi. Dan jika mengandung atau melahirkan lagi akan membahayakan kesehatan sang istri. Maka dibolehkan baginya untuk berhenti memiliki keturunan.
-Kedua: Keadaan seseorang yang sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka dalam keadaan seperti ini seorang istri dibolehkan untuk mengkonsumsi pil pencegah kehamilan sementara. Seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Kesimpulan Keluarga Berencana DIatas.
Dari urain singkat diatas, maka kita dapat menyimpulkan
bahwa:
A. Membatasi keturunan hukumnya Haram (Tahdid
Nasl)
Termasuk disini:
1, Slogan 2 anak cukup yang dicanangkan
pemerintah, padahal suami dan istri dalam keadaan mampu dan sehat
2, Alasan karena kemiskinan atau ketidakmampuan.
Sebab Allah telah berfirman dalam Al Quran:
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ
إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena
takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian. (Al Isra’ 31)
3, Alasan karir atau untuk hidup senang atau
hal-hal lain yang serupa yang dilakukan para wanita zaman sekarang ini. Semua
hal tersebut juga tidak boleh.
B. Mengatur waktu kehamilan disebabkan keadaan
diatas, hukumnya mubah (Tandhim Nasl)
Pengaturan yang dimaksud bersifat sementara, dan tidak permanen seperti tubektomi dan fasektomi. sebab 2 cara tersebut dilarang (Haram) kecuali keadaan darurat.
Perlu diketahui, bahwa tidak ada seorangpun yang mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan
dan
kekuatan suatu umat, tidak seperti anggapan orang-orang yang memiliki prasangka
yang
jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab
kemiskinan
dan
kelaparan. Wallahu’alam bish showab.
Penulis: Ust. Abu Syauqie Al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam)
Penulis: Ust. Abu Syauqie Al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam)
Artikel: www.solusiislam.com
Alhamdulillah...yg seperti ini harus dipertahankan. Biar umat islam ga salah kaprah, ikut2an ulama palsu dengan hadits palsu. Semoga Alloh memberkahi dan melindungi.
ReplyDeletebagaimanapun juga, kita harus sadar bahwa populasi manusia yang tidak terkontrol juga memunculkan masalah-masalh sosial seperi kemiskinan, pengangguran, polusi, dll.
ReplyDeleteyang saya ingin tahu apakah ada batasan untuk jumlah umat mengingat kondisi bumi kita ini yang semakin parah, sudah ada 7 miliar orang di bumi ini, padahal 150 tahun yang lalu jumlahnya hanya 1 miliar orang, sudah banyak kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia di bumi ini, global warming salah satunya. dan juga kalau kita lihat, masalah-masalah sosial serta alam akibat dari populasi manusia yang kurang terkontrol ini banyak dihadapi oleh negara2 mayoritas muslim seperti banglades, mesir, negara2 sub afrika, dan juga indonesia.
islam cuma melarang membunuh anak, BUKAN "mencegah kehamilan"
ReplyDeleteayolah bumi udah sesak nih dengan orang idiot
islam cuma melarang membunuh anak, BUKAN "mencegah kehamilan"
ReplyDeleteayolah bumi udah sesak nih dengan orang idiot
Hahaha, ALLAH sudah menggariskan nasib setiap manusia, apakah bencana alam yg menewaskn manusia secara massal bkn bagian dr bentuk sekenario penyeimbang manusia? MIKIR LAGI. dr dl smpe skrg bumi msih ckup2 saja. Peerangan, dan dsb yg mencakup mati nya manusia kan jg pngurangn penduduk scara buatan dan alami
DeleteBagaimana jika 100 tahun lagi penduduk bumi jadi 100 milyar..?? Apakah cukup lahan pertaniannya..???
DeleteMembatasi keturunan hukumnya Haram (Tahdid Nasl)
DeleteJika demikian pertanyaannya:
Mau sampai berapa banyak...?? 5, 20, 100 anak atau gimana..?? Udah punya anak 5 orang masih nggak boleh membatasi, 10 anak nggak boleh juga udah 15 masih haram juga..Berapa..??? Nggak pernah dijelaskan. Bisanya cuma nulis DIHARAMKAN MEMBATASI KETURUNAN
Allah tau batas kemampuan umatnya mbk rini.. tidak mungkin Allah menakdirkan 1 keluarga memiliki banyak anak jika tidak ada rezeki untuk mereka. Allah sebaik baiknya pengatur rezeki.
Deletesudah jelas firman Allah di dalam Al Quran surat Al Isra 31 tersebut.bukan kalian yg memberi anak kalian rizky tp Allah jd apa lg yg harus di takutkan.apalagi sampai menakutkan volume bumi yg semakin padat..entah apa yg tersirat di hatinya..dri bumi cuma hanya ada Adam dan Hawa hingga sekarang kalian tidur nyenyak di atas pembaringan,bumi tidak pernah ke kurangan tempat,Allah lah sebaik baik pengatur,mengapa kalian mempertanyakan sesuatu hanya berdasar rasa takut,jika Allah berkehendak tiada daya dan upaya kita selain berserah diri..yg paling mengiris hati saya lg ketika seorang wanita yg meragukan akan hukum Allah..bukan ia merasa senang dan bersyukur mendapatkan banyak anak.ia malah meragukan hukum Allah,pantaslah Nabi kita bersabda dalam hadis nya"banyak penghuni Neraka itu di kalangan wanita,naudzubillah.Jauhilah KB yg Allah dan Nabi kita tidak pernah mengajarkan dlm Kitab dan Hadis serta ijma para ulama,beranak pinaklah dgn suka cita,Allahuakbar.
DeleteAllah SWT yg maha tau mbak rini...ga usah dipertanyakan mslh lahan...mslh rejeki...mslh apalah.....ky ga percaya sm Allah aj mbak...istighfar .
Deletejangan lah ada keraguan ke padah allah,kalau ragu pada allah kalian harus sahadat lagi.
ReplyDeletejangan lah ada keraguan ke padah allah,kalau ragu pada allah kalian harus sahadat lagi.
ReplyDeleteYang..penting..KUALITAS, bukan KUANTITAS
ReplyDeleteSaya pikir daripada ribet ribet perbanyak anak, kenapa gak cukup dua saja, tapi habis itu kalau kita punya kemampuan dan ingin anak lagi, kita angkat anak dari panti asuhan. Itu akan jauh lebih baik. Mereka yang mengatasnamakan agama padahal cuma nafsu, kan faktanya kita lihat banyak anak terlantar kan, di afrika orang punya anak 10 semuanya di kasih ke ortu angkat di eropa, sedangkan ortu angkat itu anaknya cuma 1 atau 2.
ReplyDelete"Keadaan seseorang yang sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka dalam keadaan seperti ini seorang istri dibolehkan untuk mengkonsumsi pil pencegah kehamilan sementara. Seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya."
ReplyDeleteBukankah kelahiran adalah Qadha yg sudah ditetapkan Allah. apakah jika kita menggunakan KB untuk tujuan mengatur jarak kehamilan menjadi usaha untuk menentang Qadha Allah?
mohon pencerahan