Islam adalah agama yang fitrah dan selalu menghadapi realita dengan mengarahkan dan menjauhkannya dari sikap berlebihan. Demi kepentingan manusia secara umum, baik secara pribadi maupun masyarakat, islam membolehkan lelaki muslim menikah lebih dari seorang wanita.

Syarat yang ditetapkan islam bagi seorang Muslim untuk berpoligami ialah adanya kepercayaan terhadap dirinya bahwa dia mampu berbuat adil antara isteri-isterinya dalam segala macam permasalahan rumah tangga. Kalau tidak yakin akan kemampuan dirinya untuk menuanaikan hak-hak ini secara adil dan seimbang, maka haram baginya menikah lebih dari seorang istri.

Allah berfirman : "Jika kamu khawatir tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja" (surat an nisa 3)


Saudara semua...

Di antara manusia ada orang yang memiliki keinginan besar untuk mendapatkan keturunan, akan tetapi istrinya tidak dapat berproduksi karena mandul, penyakit, atau faktor lainnya. Ada pula yang kuat nafsu seksualnya, sedangkan istrinya tidak begitu bersemangat terhadap laki-laki atau sakit, atau masa haidnya begitu lama atau sebagainya..

Adakalanya jumlah wanita yang lebih banyak daripada kaum laki-laki, khususnya setelah terjadi peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda pilihan, Bukankah kondisi semacam ini adalah merupakan kemaslahatan bagi masyarakat dan bagi kaum wanita sendiri jika mereka dimadu?? Sehingga dengan demikian mereka tidak hidup menyendiri sepanjang masa tanpa mengalami kehidupan berumah tangga dengan mendapatkan ketenangan, cinta kasih, perlindungan, kenikmatan dan lain sebagainya..

Ada 3 kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat dari lebih banyaknya jumlah waita daripada laki-laki yang mampu menikah. Yaitu:

1. Mungkin wanita itu akan hidup sendiri selamanya dalam kepahitan tanpa pernah menikah.

2. Mungkin mereka melepaskan kendali sehingga mereka hidup sebagai alat permainan kaum laki-laki secara haram.

3. Mungkin mereka akan menikah dengan lelaki beristri yang mampu memberikannya nafkah dan dapat bergaul dengan baik.

Tidak diragukan lagi bahwa kemungkinan terakhir inilah merupakan pemecahan yang adil dan obat yang mujarab, karena alternatif ini merupakan hukum yang ditetapkan islam:

ومن أحسن من الله حكما لقوم يوقنون

"dan hukum siapakah yang lebih baik dari hukum allah bagi orang-orang yang yakin?" (al maidah 50)


Demikianlah masalah poligami sering di exploitasi oleh bangsa Barat Kristen untuk menjelek-jelekkan kaum muslimin, sementara mereka memperkenankan kaum laki-laki bermainn dengan perempuan-perempuan cabul dan wanita simpanantanpa ikatan dan perhitungan. na'udzubillah min dzalik....

semoga bermanfaat adanya..

Post a Comment Disqus Blogger

Maklumat:

1. Terima kasih atas kunjungannya, semoga bisa memberi manfaat

2. Silahkan baca artikel dan beri komentar dengan bahasa dan tutur kata yang baik

3. Semoga slalu dalam karunia Allah SWT

 
Top