Jimat bukanlah sesuatu yang asing bagi peradaban manusia dari dulu hingga zaman modern saat ini. Di negara kita yang berlatar belakang kebudayaan animisme, jimat bukan merupakan suatu hal yang asing pada kehidupan sehari-hari masyarakat kita. Di negara maju pun tidak sedikit orang yang meyakini jimat yang dapat mendatangkan keberuntungan atau menghindarkan dari kesialan.

Kita dapat melihat penggunaan serta pemujaan jimat telah memasuki kehidupan masyarakat kita sehari-hari. Jika ingin bertambah laku, pedagang di pasar akan minta ‘penglaris’ kepada ‘orang pintar’ untuk ditaruh pada lokasi dagangannya. Jika ingin rumah selamat dari bala bencana maka di pintu digantungkanlah ‘sesuatu’. Jika orang hamil ingin kondisi janinnya sehat dan selamat maka setiap pergi ke luar rumah dibawalah gunting. Jika bayi sudah lahir maka harus ditaruh sapu lidi di sekitarnya agar tidak terkena gangguan-gangguan makhluk halus. Jika seorang ingin kuat dan kebal senjata maka dipakailah jimat cincin, sabuk dan bentuk-bentuk lainnya. Bila ingin cantik dan luwes dalam pergaulan maka dipasanglah susuk di bagian tertentu tubuhnya. Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk lain.

Lalu bagaimanakah Islam memandang permasalahan ini?

Jimat sebenarnya juga telah dikenal di zaman Rasulullah e yang dikenal dengan istilah Tamimah atau at-Tama’im. Menurut Kitab Al-Madkhalu lidiraasatil ‘aqidatil islamiyah ‘ala madzhabi ahlisunnah wal jama’ahyang ditulis oleh Dr. Ibrahim bin Muhammad bin Abdullah Al-Buraikan istilah Tamimah diartikan sebagai sesuatu yang dikalungkan ke leher atau bagian tubuh seseorang yang bertujuan mendatangkan manfaat atau menolak mudaharat, baik kandungan jimat itu adalah Al Qur’an, atau benang atau kerikil dan semacamnya. Orang-orang Arab biasa menggunakan jimat bagi anak-anak mereka sebagai perlindungan dari sihir atau guna-guna dan semacamnya.

Rasululah telah mewasiatkan kepada umatnya untuk tidak menggunakan jimat. Telah bersabda Nabi e, “Barang siapa yang menggantungkan jimat, maka sesungguhnya ia telah melakukan kesyirikan/menyekutukan Allah”. (Hadits shahih riwayat Ahmad dan Hakim dari jalan Uqbah bin Amir). Telah bersabda Nabi e, “Sesungguhnya jampi-jampi, dan jimat-jimat dan pelet itu adalah hukumnya syirik.” (Hadits shahih riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Hakim dari jalan Abdullah bin Mas’ud)

Jimat terbagi menjadi dua macam :


Jimat yang tidak bersumber dari Al-Qur’an.

Jimat ini dilarang oleh syariat Islam. Jika ia percaya bahwa jimat itu sebagai subyek atau faktor yang berpengaruh, maka dia dinyatakan musyrik dengan tingkat syirik besar. Tapi jika dia percaya bahwa jimat hanya menyertai datangnya manfaat atau mudharat, maka dia dinyatakan musyrik dengan tingkat musyrik kecil.

Dalam Shahih Bukhari dari Bashir al-Anshari bahwa beliau pernah bersama Rasulullah e dalam beberapa perjalanan, lalu Rasulullahemengutus seseorang untuk tidak menyisakan semua kalung yang digantung di leher keledai melainkan ia harus memotongnya.

Jimat diharamkan oleh syariat Islam karena ia mengandung keterkaitan hati dan tawakal kepada selain Allah, dan membuka pintu bagi masuknya kepercayaan-kepercayaan yang rusak tentang berbagai hal yang pada akhirnya mengantarkan kepada syirik besar. Rasulullah e bersabda ;

“Barang siapa yang bergantung kepada sesuatu, maka Allah akan menyerahkan urusannya kepada sesuatu itu(HR. Tirmidzi dan Imam Ahmad dari Abdullah bin Akim).

Ketika Allah I menyerahkan urusan seseorang kepada dirinya sendiri atau kepada sesuatu yang ia bergantung kepadanya selain Allah, niscaya ia tidak akan pernah beruntung selama-lamanya. Itu isyarat kerugian abadi, karena Allah tidak akan menolongnya lagi.

Jimat yang bersumber dari Al-Qur’an.

Dalam hal ini, kaum Salaf berbeda dalam dua pendapat: sebagian membolehkan, sebagian mengharamkannya. Agaknya, pendapat kedua inilah yang terkuat. Karena dalil yang mengharamkan jimat menyatakannya sebagai perbuatan syirik dan tidak membedakan apakah jimat berasal dari Al-Qur’an atau bukan dari Al-Qur’an. Dengan membolehkan jimat dari jenis kedua ini, sebenarnya kita telah membuka peluang menyebarnya jimat jenis pertama yang jelas-jelas mempunyai hukum haram yang sama dengan perbuatan haram itu sendiri. Ia juga menyebabkan tergantungnya hati kepadanya, sehingga pelakunya akan ditinggalkan oleh Allah dan diserahkan kepada jimat tersebut untuk menyelesaikan masalahnya. Selain itu, pemakaian jimat dari Al-Qur’an juga mengandung unsur penghinaan terhadap Al-Qur’an, khususnya di waktu tidur dan ketika sedang membuang hajat atau sedang berkeringat dan semacamnya. Hal semacam itu tentu saja bertentangan dengan kesucian dan kesakralan Al-Qur’an. Selain itu juga, jimat ini dapat pula dimanfaatkan oleh para pembuatnya, untuk menyebarkan kemusyrikan dengan alasan jimat yang dibuatnya berasal dari Al-Qur’an.

Ibrahim Al-Nakha’i berkata, “Mereka membenci jimat, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun yang bukan dari Al-Qur’an.” Maksud ‘mereka’ adalah ijma (kesepakatan) kaum Salaf dalam mengharamkan jimat secara keseluruhan.

wallahu'alam bisshowab..

Post a Comment Disqus Blogger

Maklumat:

1. Terima kasih atas kunjungannya, semoga bisa memberi manfaat

2. Silahkan baca artikel dan beri komentar dengan bahasa dan tutur kata yang baik

3. Semoga slalu dalam karunia Allah SWT

 
Top