Bismillah. Sering kita dengar dan temukan
bahwa seorang ikhwan berjanji untuk menikahi akhwat karena sudah kepalang jatuh
hati, namun takut terjebak dalam dosa. Lalu bolehkah berkomitmen atau berjanji dalam
hal tersebut? Bagaimanakah syairat Islam memandang fenomena ini, khususnya
janji antara dua sejoli untuk menikah? Adakah landasan syar`inya? Janji menikahi
yang demikian ini yang akan kita bahas dalam artikel ini.
Allah berfirman dalam Al Quran:
وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ
وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ
عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila
kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah
meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu .
Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. An-Nahl : 91)
Dalam ayat tersebut kita dianjurkan untuk
senantiasa menepati janji-janji kita dan kita dilarang untuk membatalkan janji
yang sudah kita teguhkan. Karena yang demikian adalah termasuk ciri-ciri orang
yang beriman kepada Allah SWT.
Lalu janji yang bagaimanakah yang wajib kita
tepati? Tentunya janji-janji yang berkenaan dengan hal-hal yang mubah, yang
halal dan makruf. Sebaliknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar, haram,
maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, maka
janji itu adalah janji yang batil. Hukumnya menjadi haram untuk dilaksanakan.
Sebagai contoh, si fulan berjanji untuk tidak
sholat, atau berjanji untuk mabuk-mabukan, berjudi, berzina, mencuri, berbuat
aniaya dan lain sebagainya. Maka janji yang demikian haram hukumnya, dan
dilarang untuk dilaksanakan atau ditepati. Sebab hal-hal tersebut bertentangan
dengan ketentuan syariat Islam. Meskipun ketika berjanji, dia mengucapkan nama
Allah SWT atau sampai bersumpah. Sebab janji untuk melakukan kemungkaran itu
hukumnya batal dengan sendirinya.
Lalu bagaimana dengan Janji untuk menikahi
seorang akhwat?
Janji yang diucapkan oleh seorang ikhwan yang bukan mahram
dan juga bukan dalam status mengkhitbah itu sebenarnya tidak mengikat seorang akhwat
untuk menikah dengan orang lain atau menerima khitbah dari orang lain. Karena
itu baru sekedar janji dan bukan khitbah.
Janji tersebut tidak mengikat seorang akhwat, kecuali jika sudah meng-khitbahnya.
Jadi saat ditengah jalan, kemudian ada ikhwan lain yang
datang untuk melamar (khitbah) si akhwat, maka akhwat tersebut dibolehkan untuk
menerima lamarannya dan menikah dengan ikhwan tersebut dengan atau tanpa alasan
apapun, Kecuali bila ikhwan yang berjanji tadi
sudah atau telah mengkhitbahnya/melamarnya (akhwat) secara syar`i. Karena
khitbah memiliki kekuatan hukum yang mengikat calon pengantin wanita.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya”. (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5142) dan Muslim (no. 1412)
Dengan kata lain Seorang laki-laki
muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih
dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini
Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang
oleh orang lain.
Jadi, janji-janji yang terjadi sebelum atau pra-nikah
pada dasarnya itu tidak ada dalam hukum islam, yang disyariatkan adalah khitbah
itu sendiri. Janji-janji yang terjadi itu tidak ubahnya seperti pacaran
dan janji-janji sepasang kekasih yang kedudukannya tidak jelas, dan tidak
memiliki kekuatan hukum. Maka alangkah lebih baiknya bagi para pemuda-pemudi
yang sedang dilema asmara, segeralah untuk menikah dan jangan ditunda-tunda
lagi, sebab semakin lama kita menunda, semakin besar kesempatan syaitan untuk
menjerumuskan kedalam kemaksiatan. Buka: larangan untuk membujang.
Dan perlu kita Dan ketahui bahwa para akhwat
pada umumnya lebih suka pada sesuatu yang pasti ketimbang digantung-gantung
tidak karuan atau diberi janji-janji yang tidak jelas entah itu terlaksana atau
hanya gombalisme semata.
---------------------------------
Ditulis oleh Ustadz Abu Syauqie al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam)
Bagi yang ingin bertanya silahkan klik disini
Artikel : www.solusiislam.com
------------------------------------
---------------------------------
Ditulis oleh Ustadz Abu Syauqie al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam)
Bagi yang ingin bertanya silahkan klik disini
Artikel : www.solusiislam.com
------------------------------------
Berhati hati jika anda kaum hawa diajak berkenalan dengan laki-laki berinisial DAMK,
ReplyDeleteUsia 43 tahun, domisili dan kerja di cirebon.
Ciri badan tinggi 185 cm, kulit sawo matang, wajah lebih gelap, hidung agak besar, suaranya bagus tapi agak cadel kalau di telpon
Lulusan universitas terkemuka di Indonesia, bekerja sebagai staf IT di perusahaan minyak lokal terkenal di Indonesia. Beranak 2 hasil pernikahan pertama. Istri ke dua meninggal dunia.
DAMK sudah berhasil membuat sahabat saya depresi sulit tidur, tidak bisa makan, tidak bisa fokus bekerja, sudah kehilangan masa depan, kehilangan kehormatannya, juga uang. Janji menikahi sahabat saya, dengan keji ditolak mentah mentah oleh DAMK.
DAMK menggunakan fasilitas fb, media Chatting wa, bbm, telegram juga call bbm wa. Terkadang dengan telfon kantor, hp pribadi, juga bertemu fisik, untuk memberikan perhatian dengan tujuan meyakinkan keseriusan ke korbannya.
Sayang sekali kebaikan dari tuhan, termasuk rasnya orangtua asli Solo, dimana dikenal halus dan berbudi luhur, hanya digunakan untuk kejahatan dan penipuan.
Berhati hatilah,, ,
Jaga diri anda jangan sampai dirusak oleh DAMK.
Dengan saya buka di media seperti ini, semoga tidak ada lagi korban selain sahabat saya.