Adzan dan Iqomah disaat
menguburkan orang yang meninggal yang terjadi dimasyarakat kita saat ini sudah
menjadi tradisi yang telah mendarah daging, yang susah untuk dipisahkan dalam
keseharian mereka. Namun sayangnya tak sedikit atau bahkan tak satupun dari mereka
saat ditanya tentang dalil ataupun landasan dasar kenapa mereka melakukannya,
mereka hanya menjawab bahwa itu adalah perbuatan orang-orang terdahulu, atau karena
‘kyai’ mereka mengerjakannya, atau mungkin mereka berpendapat bahwa itu baik
untuk dikerjakan, dan lain sebagainya.
Padahal pada
hakikatnya apa yang mereka perbuat itu tak lain hanya taqlid, ikut-ikutan
yang tidak didasari ilmu, anggapan bahwa hal tersebut mendatangkan kebaikan
baik bagi si mayat ataupun mereka yang mendengarkannya, semua itu tidak ada rujukan
apapun yang bersumber dari Rasulullah SAW, para Shahabah, ataupun ulama-ulama
salaf terdahulu.
Baca juga tulisan
sebelumnya tentang hukum tabur bunga di kuburan:
Syaikh Abdul Aziz
bin Baaz –rahimahullah- pernah ditanya tentang hal tersebut, lalu beliau menjawab: “Tak ragu
lagi bahwa hal itu adalah bid’ah yang tak pernah Allah turunkan keterangan
tentangnya. Karena, hal itu tak pernah ternukil dari Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam- dan para sahabatnya -radhiyallahu anhum-. Sedangkan kebaikan itu
seluruhnya adalah dalam mengikuti mereka dan menapaki jalan hidup mereka”. Fatwa:
Majmu' Fatawa Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz (1/439/no. 5)
Namun ada juga ‘beberapa
orang’ yang membolehkan adzan dan iqomah saat memakamkan orang yang meninggal. Mereka
beralasan:
1, Meng-Qiyas-kan dengan azan dan
iqamah bagi bayi yang baru lahir.
Maka QIyas Ini BATHIL.
Ibnu Hajar al
Haitsami pernah
ditanya tentang hukum adzan dan iqomat tatkala membuka liang lahad lalu Ibnu
Hajar menjawab:
فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ
سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ
فَلَمْ يُصِبْ وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي
الِابْتِدَاءِ وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ
Bahwa hal itu adalah
bid’ah. Siapa saja yang menganggap bahwa adzan dan iqomat tatkala turun ke
kuburan adalah sunnah dengan mengqiyaskannya dengan disunnahkannya adzan dan
iqomat terhadap bayi yang baru dilahirkan serta dengan alasan bahwa akhir suatu
perkara mengikuti awalnya maka ini adalah pernyataan yang salah.
Betapa banyak sesuatu yang menyatukan antara dua perkara dan sebatas bahwa
begini diawalnya dan begitu di akhirnya sesungguhnya tidak mengharuskan yang
akhir mengikuti yang awal. (Fatawa al Fiqhiyah al Kubro juz III hal 166)
2, Sebagian lain
berpegang atau berdalil pada salah satu ‘hadist’
Mereka yang
membolehkan adzan berdalil dengan hadits dibawah ini:
لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ
الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum
ditutupi dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)
Lalu bagaimana kedudukan hadits tersebut?
Al Hafidz Ibn Hajar Al Asqalani rahimahullah
berkata dalam (At-Talkhish Al-Habir, 2:389)
“Sanadnya batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammad
bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.”
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Al-Maudhu’at, 3:238
““Palsu, hasan tidak mendengar dari Ibnu
Mas’ud.”
Jadi Kesimpulannya:
-Tidak ada landasan ataupun dalil yang menganjurkan untuk adzan bagi orang yang meninggal.-Bahkan sebagian besar Ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut termasuk bid’ah.-Kiranya ada sebagian kecil yang membolehkannya, alasan merekapun sudah tertolak dan terbantahkan berdasarkan keterangan diatas.
Semoga kita senantiasa mendapatkan petunjuk menuju jalan yang
diridhoiNYA. Sebarkan artikel ini.
Artikel: www.solusiislam.com