Bolehkah sterilisasi kehamilan (KB) karena faktor usia? 
 


Assalamu’alaikum wr wb
saya seorang wanita berusia 40 th dan sedang mengandung anak kembar Insya Allah dalam waktu dekat akan menjalani operasi, tetapi ada yang syarat yg harus saya penuhi pada waktu operasi yaitu menggunakan kb oleh dokter disarankan untuk sterilisasi saja mengingat faktor usia yang sudah 40 thn. Saya sendiri masih belum memutuskan takut saya melakukan keputusan yang melanggar hukum Allah.
Mohon bantuan jawaban secepatnya.
wss wr wb
sri_r****@yahoo.com


Jawaban:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur hanya untuk Allah, Penguasa Alam Semesta, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah bagi Nabi Akhir Zaman, Muhammad Shallallahu’alaiwasallam.

Umi yang dirahmati Allah, jazakallahu aufaral jazai atas pertanyaan yang telah disampaikan, mudah-mudahan Allah senantiasa memberikan kita hikmah dan semangat dalam mendalami hukum-hukum islam sehingga kita tidak mudah terbawa arus dari hal-hal yang belum kita ketahui.

Dalam Islam sebenarnya ada larangan untuk membatasi kehamilan (tahdid nasl) sebab hal tersebut bertentangan dengan anjuran Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam.

Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW bersabda:

تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة

”Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)".
[Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Jika bersandar dari dalil diatas, maka hukum asal untuk membatasi keturunan adalah Haram. Namun pada kenyataannya timbul banyak sekali pernyataan-pernyataan tentang keadaan tertentu yang mengharuskan seseorang untuk berhenti dari memiliki keturunan. Seperti dalam keadaan darurat. Maka jika demikian keadaannya, baginya diberi keringanan.

Seperti halnya dengan keadaan umi sekarang ini, jika memang hal tersebut dikategorikan “keadaan darurat”, dikarenakan faktor usia yang secara medis akan menimbulkan mudharat (bahaya) yang lebih besar lagi jika mengandung atau melahirkan lagi kelak, baik itu demi keselamatan umi sendiri atau bayi yang akan dilahirkan, dan hal demikian memang sudah sesuai dengan saran dokter, maka jika demikian keadaannya, bagi umi terdapat keringanan.

Dalam kaidah fiqih terdapat istilah:

إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفها

JIka dihadapkan dengan dua mafsadah (hal yang merusak) yang saling bertentangan, maka hendaknya meninggalkan mudharat/mafsadah yang lebih besar lalu mengerjakan mudharat/mafsadahyang lebih ringan.

Membatasi kehamilan atau kelahiran (KB) adalah salah satu mudharat (bahaya), namun kehamilan atau kelahiran bagi seorang wanita yang sudah cukup usia (40+) juga merupakan salah satu mudharat, dan mudharat yang ditimbulkan bagi seorang wanita tersebut ternyata lebih besar dibanding dengan mudharat yang pertama, maka bagi wanita tersebut untuk meninggalkan mudharat yang lebih besar (kehamilan diusia tua) dan mengerjakan mudharat yang lebih ringan (KB).

Wallahuta’ala a’lam bish showab.

Dijawab oleh: Ust. Abu Syauqi Al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam Com)
 

Post a Comment Disqus Blogger

Maklumat:

1. Terima kasih atas kunjungannya, semoga bisa memberi manfaat

2. Silahkan baca artikel dan beri komentar dengan bahasa dan tutur kata yang baik

3. Semoga slalu dalam karunia Allah SWT

 
Top