Bolehkah sterilisasi kehamilan (KB)
karena faktor usia?
Assalamu’alaikum wr wb
saya seorang wanita berusia 40 th dan
sedang mengandung anak kembar Insya Allah dalam waktu dekat akan menjalani
operasi, tetapi ada yang syarat yg harus saya penuhi pada waktu operasi yaitu
menggunakan kb oleh dokter disarankan untuk sterilisasi saja mengingat faktor
usia yang sudah 40 thn. Saya sendiri masih belum memutuskan takut saya
melakukan keputusan yang melanggar hukum Allah.
Mohon bantuan jawaban secepatnya.
Mohon bantuan jawaban secepatnya.
wss wr wb
sri_r****@yahoo.com
Jawaban:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur hanya untuk Allah, Penguasa Alam Semesta,
serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah bagi Nabi Akhir Zaman,
Muhammad Shallallahu’alaiwasallam.
Umi yang dirahmati Allah, jazakallahu aufaral jazai
atas pertanyaan yang telah disampaikan, mudah-mudahan Allah senantiasa
memberikan kita hikmah dan semangat dalam mendalami hukum-hukum islam sehingga
kita tidak mudah terbawa arus dari hal-hal yang belum kita ketahui.
Dalam Islam sebenarnya ada larangan untuk membatasi
kehamilan (tahdid nasl) sebab hal tersebut bertentangan dengan anjuran
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam.
Dalam salah satu hadits, Rasulullah
SAW bersabda:
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
”Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam
riwayat yang
lain : dengan para nabi di hari kiamat)".
[Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam
Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Jika bersandar dari dalil diatas, maka
hukum asal untuk membatasi keturunan adalah Haram. Namun pada kenyataannya
timbul banyak sekali pernyataan-pernyataan tentang keadaan tertentu yang
mengharuskan seseorang untuk berhenti dari memiliki keturunan. Seperti dalam
keadaan darurat. Maka jika demikian keadaannya, baginya diberi keringanan.
Seperti halnya dengan keadaan umi
sekarang ini, jika memang hal tersebut dikategorikan “keadaan darurat”, dikarenakan
faktor usia yang secara medis akan menimbulkan mudharat (bahaya) yang
lebih besar lagi jika mengandung atau melahirkan lagi kelak, baik itu demi
keselamatan umi sendiri atau bayi yang akan dilahirkan, dan hal demikian
memang sudah sesuai dengan saran dokter, maka jika demikian keadaannya, bagi umi
terdapat keringanan.
Dalam kaidah fiqih terdapat istilah:
إذا تعارضت مفسدتان
روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفها
JIka dihadapkan dengan dua mafsadah
(hal yang merusak) yang saling bertentangan, maka hendaknya meninggalkan
mudharat/mafsadah yang lebih besar lalu mengerjakan mudharat/mafsadahyang lebih
ringan.
Membatasi kehamilan atau kelahiran (KB)
adalah salah satu mudharat (bahaya), namun kehamilan atau kelahiran bagi
seorang wanita yang sudah cukup usia (40+) juga merupakan salah satu mudharat,
dan mudharat yang ditimbulkan bagi seorang wanita tersebut ternyata lebih besar
dibanding dengan mudharat yang pertama, maka bagi wanita tersebut untuk
meninggalkan mudharat yang lebih besar (kehamilan diusia tua) dan mengerjakan
mudharat yang lebih ringan (KB).
Wallahuta’ala a’lam bish showab.
Dijawab oleh: Ust. Abu Syauqi Al Mujaddid (Dewan
Pembina Solusi Islam Com)
Post a Comment Facebook Disqus Blogger
Maklumat:
1. Terima kasih atas kunjungannya, semoga bisa memberi manfaat
2. Silahkan baca artikel dan beri komentar dengan bahasa dan tutur kata yang baik
3. Semoga slalu dalam karunia Allah SWT