Menyusui anak
lebih dari dua tahun.
Pertanyaan:
Assalamu'alaykum wr wb..
saya mau bertanya hukumnya menyusui pada anak yg sdh berusia lebih dari 2
tahun.
Mohon penjelasannya supaya saya tahu & tdk salah. Terimakasih
Mohon penjelasannya supaya saya tahu & tdk salah. Terimakasih
dhy_****@yahoo.com
Jawaban:
Ada beberapa
pihak yang mulai menggaungkan dan mempopulerkan serta mengajak agar para ibu
tetap menyusui anaknya walaupun telah beusia lebih dari dua tahun atau disebut extended
breastfeeding. Berikut pembahasannya mengenai hal ini.
HUKUMNYA DALAM
ISLAM
Hukumnya
MUBAH/BOLEH, karena hal ini merupakan perkara dunia Sebagaimana
kaidah fiqhiyah,
الأصل في الأشياء الإباحة
“hukum asal
urusan dunia adalah mubah/boleh”
Jika tidak ada
dalil yang melarang maka hukum asalnya adalah mubah/boleh
Demikian juga
perkataan para ahli tafsir mengenai ayat,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ
كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu
hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan.” (QS.
Al-Baqarah: 233).
Al-Qurthubi rahimahullah
berkata,
” والزيادة على الحولين أو النقصان إنما يكون
عند عدم الإضرار بالمولود وعند رضا الوالدين ” انتهى .
“Menambah
lebih dari dua tahun atau menguranginya, jika tidak menimbulkan bahaya bagi
bayi dan kedua orang tua ridha (setuju).”[1]
Syaikul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“وقَوْله تَعَالَى ( حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ) يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا تَمَامُ
الرَّضَاعَةِ ، وَمَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غِذَاءٌ مِنْ الْأَغْذِيَةِ ” انتهى.
“Firman
Allah “selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan.”, menunjukkan inilah sempurnanya persusuan. Adapun setelah dua tahun
maka sama saja seperti makanan biasa.”[2]
Syaikh Abdul
Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
ما حكم زيادة الرضاعة عن الحولين؟ وهل صحيح أن الابن
الذي يرضع أكثر من الحولين يأتي عاصياً؟
Apa hukum
menambah masa meyusui lebih dari dua tahun? Apakah benar bahwa anak yang
menyusui lebih dari dua tahun akan menjadi nakal?
Beliau
menjawab,
الواجب إرضاع الطفل حولين، إلا أن يتفق والداه على فطمه
قبل تمامها؛ لقول الله عز وجل: وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ
حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَة، إلى أن قال
سبحانه: فإن أرادا يعني الوالدين: فصالاً يعني فطامه: عن تراض منهما وتشاور فلا جناح
عليهما.
وتجوز الزيادة إذا دعت إليها الحاجة، أما ما يقال: إن
الراضع بعد الحولين يأتي عاصياً، فلا أعلم له أصلاً، بل هو من كذب بعض الناس.
والله ولي التوفيق.
Yang menjadi
keharusan adalah menyusui bayi selama dua tahun , kecuali jika kedua orang tua
bersepakat untuk menyapihnya sebelum sempurna dua tahun. Sebagaimana firman
Allah Azza wa Jalla, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua
tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. Maksud kata
“jika ingin” yaitu kedua orang tua adalah jikia ingin menyapih, dengan ridha
dan musyawarah keduanya, maka hal ini tidak mengapa.
Boleh menambah
(waktu menyusui lebih dua tahun) jika ada kebutuhan yang menuntut. Adapun perkataan: menyusui lebih dari dua tahun anak
akan menjadi nakal, maka saya tidak mengetahui asalnya bahkan itu merupakan
kedustaan sebagian orang. [3]
Di kesempatan
lain beliau menjelaskan,
، أما الزيادة على الحولين فإذا دعت إليه
الحاجة فلا بأس، كأن يكون لا يشتهي الطعام، أو لأسباب أخرى المقصود أنه إذا دعت
الحاجة فلا بأس.
“Adapun
menambah menyusui lebih dari dua tahun jika ada kebutuhan yang menuntut maka
tidak mengapa. Misalnya anak tidak berselera makan, atau sebab yang lain.
Jika ada kebutuhan yang menuntut maka tidak mengapa.”[4]
Memang ada
riwayat dari seorang tabi’in (murid sahabat) larangan hal ini, Al-Imam Ibnu Abi
Syaibah dalam Mushonnaf-nya meriwayatkan
عن إبراهيم أن علقمة مر بامرأة وهي ترضع صبيا لها بعد
الحولين فقال لا ترضعيه بعد ذلك
Dari Ibrahim,
bahwa Alqamah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menyusui bayinya
setelah 2 tahun, maka ia berkata: “Jangan kamu susui ia setelah itu”.[5]
Larangan
beliau di sini bukanlah pengharaman akan tetapi menyusui 2 tahun lebih utama
karena itulah nash dari Al-Quran.
PANDANGAN ILMU
KEDOKTERAN
Beberapa ahli
kedokteran berselisih pendapat mengenai manyusui lebih dari dua tahun. Yang
kontra mengatakan anak nanti bisa manja menempel terus dengan ibunya sedangkan
yang pro mengatakan justru memberikan banyak manfaat pada anak dan ibu. Contoh
manfaatnya: Anak lebih jarang sakit, Mengurangi risiko alergi, anak
menjadi lebih pintar dan banyak keuntungan untuk ibu.misalnya: mengurangi
risiko kanker rahim, dapat menurunkan berat badan dan lain-lain.
Kami menukil
pendapat WHO dalam hal ini,menurut WHO setiap ibu dianjurkan untuk menyusui
anaknya secara exclusive enam bulan, dan dilanjutkan sampai satu tahun, dua
tahun, atau sampai kapanpun ibu dan anak menginginkannya. [6]
Catatan
penting:
-karena
hukumnya adalam Islam adalah mubah/boleh maka bukanlah tindakan bijaksana
jika menganjurkan, menyebarkan dan menghimbau serta mengajak para ibu-ibu agar
menyusui lebih dari dua tahun dengan alasan perintah dalam Islam,anjuran
dalam islam atau membawa-bawa nama syariat.
-secara
kedokteran boleh menyusui lebih dari dua tahun, jika ibu dan anak mau. Jangan
sampai ibu agak terkesan memaksa ataupun anak dipaksa agar mau menyusui.
Biarlah mengalir alami karena keduanya ingin.
Demikianlah
yang bisa kami jabarkan semoga bermanfaat.
--------------------------------
[1] Tafsir Al-Qurthubi 3/162
[2] Majmu; Fatawa 34/63
[3] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/3076
[4] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/11778
[5] Mushannaf Ibni Abi Syaibah no. 17060
[6] WHO. Global Strategy for Infant and
Young Child Feeding.
2001WHA55/2002/REC/1.
-
Artikel yang serupa dari: muslimafiyah.com
Post a Comment Facebook Disqus Blogger
Maklumat:
1. Terima kasih atas kunjungannya, semoga bisa memberi manfaat
2. Silahkan baca artikel dan beri komentar dengan bahasa dan tutur kata yang baik
3. Semoga slalu dalam karunia Allah SWT