Bolehkah menggabungkan Aqiqah dan Qurban dalam satu niat
Banyak sekali diantara kaum muslimin yang
bertanya-tanya tentang hukum menggabungkan niat Aqiqah dan Qurban dalam satu
waktu, atau dengan kata lain menyembelih hewan Qurban dan Aqiqah serentak
dengan satu niatan dan satu hewan qurban.
Hal tersebut bisa saja terjadi lantaran adanya
berbagai hal dan alasan, entah dikarenakan sedikitnya harta yang dimiliki dalam
melaksanakan dua ibadah tersebut dalam waktu yang berbeda, atau bahkan ada pula
dengan alasan agar lebih hemat, efisien dan praktis. Dan masih banyak
alasan-alasan lainnya.
Lalu bagaimana hukumnya Aqidah dan Qurban dilakukan
berentak tersebut?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pertama: DiBOLEHKANnya untuk menggabungkan antara
Qurban dan Aqiqah dengan satu niat.
Para ulama yang berpendapat dengan dibolehkannya hal
tersebut diantaranya: riwayat dari Imam Ahmad, madzhab hanafy, Hasan Basri,
Muhammad bin Sirin dan Qotadah Rahimahumullah.
Alasan dari pendapat ini adalah:
* Memberi kemudahan kepada manusia dalam menjalankan
kedua ibadah tersebut.
* Karena maksud dari kedua ibadah tersebut adalah sama-sama
dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahuwata’ala dengan cara
penyembelihan hewan.
Kedua: TIDAK BOLEH menggabungkan Qurban dengan Aqiqah
Ulama yang berpendapat dengan dilarangkan hal tersebut
diantaranya adalah: riwayat dari Imam Ahmad, Madzhab Malikiyah dan Madzhab Syafi’iyah.
Alasan dari pendapat ini adalah:
* Ibadah yang mau
digabungkan itu bukanlah ibadah yang berdiri sendiri (arab: Laysat maqshudah
li dzatiha), dalam artian ibadah itu bisa diwakilkan pelaksanaannya dengan
ibadah lain yang sejenis. Adapun jika kedua ibadah itu berdiri sendiri (arab: Maqshudah
li dzatiha), dalam artian keduanya dituntut pelaksanaannya sendiri-sendiri
karena maksud dan tujuan kedua ibadah itu berbeda, maka yang seperti ini tidak
boleh menggabungkan keduanya.
Lalu bagaimana kita memahami dan menyikapinya?
Ketika kita melihat permasalahan tentang hukum pelaksanaan
Aqiqah dan Qurban dalam satu waktu dan satu niat, maka kita sebenarnya telah
mengetahui bahwa antara Aqiqah dan Qurban tentu mempunyai niatan yang khusus. Dan
kedua ibadah tersebut merupakan ibadah yang berdiri sendiri.
1. Ibadah yang berdiri sendiri-sendiri
Tentu kita tahu bahwa maksud disyariatkannya ibadah
Aqiqah adalah penyembelihan hewan dengan niatan rasa syukur kita kepada Allah
atas pemberian (titipan) anak yang telah Allah limpahkan kepada kita selaku
orang tua. Sedangkan Qurban tentu sudah jelas bahwa penyembelihannya di hari
raya yang khusus, yang tidak asing bagi kita yaitu di Hari Raya Idhul Adha Al
Mubarak.
Dikarenakan kedua ibadah itu tidak sama jenis dan
waktunya, begitu juga niat dan penyebabnya juga berbeda, maka tidak mungkin ibadah
satu mewakili ibadah yang lainnya, seperti halnya disaat orang haji menyembelih
hewan untuk tamattu’ maka tidak bisa digabungkan dengan penyembelihan
hewan karena ada fidyah. Begitu juga dengan penyembelihan hewan untuk
Qurban dan Aqiqah ini.
Contoh lainnya adalah pelaksanaan sholat malam (baik
tahajud atau sunah fajr) dikarenakan mungkin kelupaan dalam melaksanakannya
kemudian kita menggabungkannya dengan shalat dhuha. Hal ini juga tidak boleh,
karena asal waktu perngerjaan kedua shalat sunah tersebut berbeda. Satu pada
malam hari, sedangkan satu lagi pada pagi hari setelah terbitnya matahari.
2. Bukan ibadah yang berdiri sendiri
Namun sebaliknya, jika ibadah tersebut memiliki
kesamaan jenis, waktu dan juga sebabnya maka ibadah tersebut bisa digabung. Sebagai
contoh: Puasa 6 hari di bulan syawal dengan
puasa senin kamis. Yang dituntut dari puasa 6 hari di bulan syawal adalah
pokoknya berpuasa 6 hari di dalamnya, hari apapun itu. Karenanya, jika
seseorang berpuasa pada hari senin atau kamis di bulan syawal, maka itu bisa
sekaligus dia jadikan sebagai puasa syawal baginya.
Contoh lainnya adalah penggabungan antara shalat
rawatib dengan shalat tahiyatul masjid. Tahiyatul masjid bukanlah ibadah yang
berdiri sendiri (maksudnya adalah shalat 2 rakaat –apapun jenisnya- sebelum
seseorang duduk didalam masjid. Karenanya, kapanpun seseorang sudah shalat 2
rakaat sebelum duduk, maka dia telah melakukan tahiyatul masjid entah apapun
jenis shalat 2 rakaat yang telah dia lakukan.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, meskipun ada beberapa ulama
yang membolehkan atau yang melarangnya, keluar dari perbedaan pendapat tersebut
dengan senantiasa mewaspadai dan menjaga diri dari sikap tahawun (menggampangkan
dalam urusan agama) maka lebih selamat dan lebih baiknya ibadah tersebut
dilakukan dengan sendiri-sendiri. -> tidak dibolehkannya menyembelih hewan
untuk Aqiqah dan Qurban dengan satu niat.
Wallahu’alam bish showab.
Oleh: Ustadz Abu Syauqie Al Mujaddid (Pengasuh SolusiIslam & Islamisasi)
Artikel: www.solusiislam.com
Referensi tambahan:
* http://www.islam-qa.com/ar/106630
* http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=885
* http://www.saaid.net/Doat/khabab/f6.htm
Global Qurban bisa anda coba lihat merupakan lembaga yang menyediakan jual hewan qurban beserta membantu pelaksanaan dan pembagian qurban ke lokasi lokasi masyarakat dhuafa
ReplyDelete
ReplyDeletejika ikutseo boleh memberikan penilaian untuk aqiqah surabaya, kami memberikan penilaian terbaik untuk jasa aqiqah surabaya terbaik dan terlezat, kami memberi nilai jasa aqiqah online 1000 berkah yang berpusat di Surabaya menjadi aqiqah surabaya terbaik.
ayoo aqiqah, di Aqiqah surabaya
ReplyDeletebisa kurban juga lohh