Hukum Oral Seks dan posisi 69 dalam Islam
Pertanyaan:
Assalamu’alikum
Maaf ustadz, saya mau bertanya tentang hukum oral
seks atau mencium kemaluan pasangan baik untuk suami ataupun
sebaliknya. Lalu bagaimana dengan oral seks dengan posisi *maaf posisi
seks 69? Apakah itu dibolehkan?
Terima kasih atas jawabannya.
siFulan@gmail.com
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim.
Hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah
hal yang terlarang untuk dibicarakan didalam Islam. Namun, bukan pula hal yang
dibebaskan sedemikian rupa bak layaknya seekor hewan yang berhubungan dengan
sesamanya.
Hubungan seks yang baik dan benar, yang tidak
melanggar syariat selain merupakan puncak keharmonisan suami istri serta
penguat perasaan cinta dan kasih sayang diantara mereka berdua maka ia juga
termasuk suatu ibadah disisi Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,
”..dan bersetubuh dengan istri juga sedekah. Mereka
bertanya,’Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami menyalurkan hasrat
biologisnya (bersetubuh) juga mendapat pahala?’ Beliau menjawab,’Bukankah jika
ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa?, maka demikian pula apabila ia
menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
Islam memandang seks sebagai sesuatu yang moderat
sebagaimana karakteristik dari islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja
sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat
sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.
Pertanyaan tentang Jima’ dengan cara oral seks selalu menjadi primadona
selama ini. Apakah tabu atau tidak. Tahukah Anda bahwa dalam Islam sebelum
melakukan hubungan seks,
kita dianjurkan untuk melakukan foreplay (mula’abah) atau permainan
pendahuluan?
Ini dianjurkan agar hubungan seksual yang dilakukan tidak
menyerupai hubungan seksual
yang dilakukan oleh binatang. Tanpa pemanasan. Sehingga diharapkan tidak ada
pihak yang tersakiti. Dan sangat diharapkan kedua belah pihak untuk bisa
menikmatinya. Salah satu bentuk foreplay dalam pengetahuan seksualitas modern yaitu tadi
oral seks, atau mencium farj (kemaluan) pasangan
baik istri kepada suaminya ataupun sebaliknya. Dan lebih ‘ekstrim’ lagi yaitu
dengan oral seks dengan posisi 69.
Lalu bagaimana kita menyikapi hal tersebut?
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi masalah
tersebut (oral seks). Ada yang membolehkan, namun ada yang memakruhkan
dan condong untuk melarangnya.
1. Dibolehkan dengan syarat
Dibolehkan karena pada dasarnya segala sesuatu itu
boleh (mubah) kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan memang hal ini tidak bisa
dihukumi sebagai perbuatan yang haram, karena tidak adanya dalil yang eksplisit
yang mengharamkannya.
Seperti halnya jimak (bersetubuh) hingga orgasme
dibolehkan karena itu adalah puncak kenikmatan, maka dibolehkan pula
kenikmatan-kenikmatan yang didapat (meski tidak mencapai orgasme) yaitu cumbu
rayu, berpelukan, mencium hingga oral yang membuat suami-istri saling
menikmati.
Allah Berfirman dalam Al Quran:
”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu
bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja
kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah
kabar gembira orang-orang yang beriman.”
(QS. Al Baqoroh : 223)
Namun apabila oral seks ternyata telah terbukti
membawa dampak bahaya bagi pasangan, seperti contoh oral seks yang
mengakibatkan pasangan sakit atau tertimpa bahaya (mungkin karena kotor karena
adanya najis atau adanya cairan yang berbau keluar dari farj) maka hal
tersebut masuk pada kategori larangan dan tidak boleh dilakukan.
2. Makruh dan condong pada larangan.
Yang berpendapat tentang larangan oral seks dan
termasuk didalam kategori tersebut adalah posisi 69 (maaf, posisi dimana
pasangan saling berhadapan namun berlawanan arah kepala) karena hal tersebut
menyalahi kodrat dan fitrah manusia sebagai hamba yang diberi akal fikiran yang
lebih tinggi derajatnya dari binatang. Sebab manusia diberi lisan untuk membaca
al Quran dan bertutur kata yang baik, maka tidak tepat jika digunakan untuk
mencium ‘sesuatu’ yang bisa mengeluarkan najis (kencing, haid, madzi dst)
Tentu kita tidak akan pernah menemukan sepasang hewan
yang melakukan hal tersebut, namun ternyata manusia banyak yang melakukan
bahkan gemar dan menjadi cara yang populer dikalangan masyarakat saat ini.
Hal tersebut bisa terjadi karena pengaruh kehidupan
masyarakat barat. Masyarakat Barat adalah masyarakat
liberal (serba bebas) termasuk dalam urusan seksual. Tujuan akhir yang mereka
cari hanyalah kepuasan, dalam hal ini orgasme. Jika pemanasan dalam Islam
adalah agar farj
istri siap dimasuki farj
suami, maka Barat tidak mengharuskan jalan ini. Jika dengan dimasukkan dubur
wanita/ pria atau mulut wanita/ pria bisa tercapai kepuasan, maka hal itu akan
dilakukan. Itulah sebabnya kenapa posisi
69 menjadi pilihan masyarakat barat,
khususnya kaum gay dan lesbian.
Jika dalam kehidupan sehari-hari saja kita dilarang
untuk bersikap tasyabuh (ikut-ikutan), maka apalagi dalam masalah jimak
yang mana didalamnya islam menjunjung tinggi fitrah manusia yang diberi akal
fikiran, tentu dilarang pula untuk bertasyabuh dengan mereka. Wallahua’lam
Kesimpulan:
Cara seks dengan oral dan juga termasuk didalamnya posisi 69 pada
hakikatnya adalah boleh. Namun meskipun hal itu mubah, tetapi lebih afdhol dan lebih baiknya ditinggalkan.
Pada dasarnya sepasang suami-istri boleh
bersenang-senang dengan saling menikmati seluruh badan antara satu sama lainnya
kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak
disukai (makruh) karena masih ada cara lain yang lebih baik dan menyenangkan.
Di
lain sisi jika seks oral membawa dampak bahaya bagi pasangan, maka sudah
seharusnya dijauhi karena mengingat Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
"Tidak boleh memulai memberi
dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya."
(HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2:
66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Oleh: Abu Syauqie Al Mujaddid (Pengasuh Solusi Islam & Islamisasi)
Artikel: www.solusiislam.com
Terima kasih telah memberikan solusi bukan janji,Smg semakin sukses.
ReplyDeleteThx
ReplyDeleteGood info
ReplyDeleteterima kasih atas penjelasannya, sangat bermanfaat
ReplyDeleteSubhanallah artikel yang sangat inspiratif terima kasih sudah berbagai....izin kan saya untuk membagikan ulang, terima kasih sebelum nya.
ReplyDeletekalau nggak membahayakan baik-baik saja yang ustadz yang penting nggak banyak mudhorotnya hehehe
ReplyDeleteSesuai penelitian yang dilakukan oleh dokter-dokter di inggris bahwa oral seks adalah penyebab no 1 terjadinya kanker mulut. jadi hati2 teman dalam melakukannya
ReplyDeleteMerokok lebih bahaya
Deletesaya minta data penelitiannya
Deleteterimakasih artikelnya bagus...
ReplyDeleteinformasi yang bermanfaat...
ReplyDeletesangat bermanfaat ustdz sykuran.....
ReplyDeletemantap info yang sangat bermanfaat bagi suami istri berguna banget menurut ajaran islam.maturnuwun
ReplyDeletesedikit lebih lunak.. dan hati saya sedikit lebih tenang, karna banyak juga pendapat yang mengharamkan secara mutlak dengan dalil menyerupai seperti apa yang yg dilakukan orang kafir.. kecuali ada dalil tegas yang melarang perbuatan tsb..
ReplyDeleteQ klo tdk dioral tdk orgasme. Trus gmn dong solusinya?
ReplyDeleteweleh weleh.. nduk...Fitri Nuriyah,cantik sekali namamu... opo iyo koyo ngunu nduk ?!
Deletesolusinya ya lakukan oral sex.. why don't? pokok'e ora wayah "come moon", mesakke suamimu nduk
Wehhhh....
DeleteEh......
DeleteNambah ilmu ini,,, makasih
ReplyDeleteBagus infonya, jadi bisa menjadi patokan umat muslim
ReplyDeletenice, info tentang oral sex
ReplyDeleteCara-cara bersetubuh oleh Barat tidak banyak manfaatnya terhadap kesihatan. Cara-cara bersetubuh Islam lebih baik, cumanya tidak kita tahu..
ReplyDeletehttps://www.scribd.com/doc/312048831/Seni-Puncak-Asmara-Notes
😈
ReplyDeleteTerima Kasih atas Info yang Anda Berikan
ReplyDeleteArtikel yg bermanfaat memang mantap blog ini.. Update terus dan sukses selalu ya Gan
ReplyDeleteTerimakasih atas informasi yang anda berita, jangan lupa update terus ya ..
ReplyDeleteterima kasih atas informasinya. sangat bermanfaat
ReplyDeleteThank for information..😊😉
ReplyDeleteThank for information..😊😉
ReplyDeleteopo betol koyo gito ho ho
ReplyDeleteassalamualaikum wr wb
ReplyDeletepak ustadz .. saya mau nanyak.. gimana hukum membaca syahadat bagi orang murtad tapi saat membaca Syahadat didalam hati saya masih seakan akan mau melakukan dosa kecil..
Giman hukumnya ya pak ustadz.. terimakasih
assalamu'alaikum wr wb
Jadi kesimupalnnya Oral sek boleh. g tu aja pke pembahasan beberapa paragraf.... Doraemon juga punya nafsu ne :D hahhaahahahahahahahahhahaaahahhaahh........... Atas ane gw sodok tar
ReplyDeleteTerimakasih.. saya jadi tahu sekarang...
ReplyDeleteMudah mudahan banyak yang meninggalkan karena ini banyak mudhorotnya...
Salam dari Ukhtiy Muslimah :)
Terimakasih
yzdm.info
ReplyDeletezrds.info
krtf.info
byrhb.com
pzxw.info
katespadeoutletonline.name
aliasy.org
c0755.cc
gxzc.info
lrrb.info
kasbokar
ReplyDeletemarketing2020
lastnews
site123