Masalah Ibu tiri yang mengambil alih
harta warisan
Assalamualaikum pak ustad.
Pak ustad, dua hari yang lalu saya
melaporkan ibu tiri saya
ke pihak kepolisian. ini dikarenakan ibu tiri saya ini sudah mengambil alih semua harta warisan dari peninggalan almarhum ayah kami dari 12 orang ahli waris. adapun surat penting yg dijadikan sebagai pengambil alihan untuk semua harta tersebut adalah surat akte pendirian PT. namun dlm surat akte pendirian PT tersebut ibu tiri saya ini dulunya memakai idenditas palsu, yaitu mengaku bahwa kalau saya ini anak kandungnya.
ke pihak kepolisian. ini dikarenakan ibu tiri saya ini sudah mengambil alih semua harta warisan dari peninggalan almarhum ayah kami dari 12 orang ahli waris. adapun surat penting yg dijadikan sebagai pengambil alihan untuk semua harta tersebut adalah surat akte pendirian PT. namun dlm surat akte pendirian PT tersebut ibu tiri saya ini dulunya memakai idenditas palsu, yaitu mengaku bahwa kalau saya ini anak kandungnya.
Karena merasa keberatan terhadap tindakan
ibu saya ini saya pun melaporkannya ke pihak kepolisian. dan sewaktu penyidik
kepolisian menanyakan apakah betul itu ibu saudara, saya katakan tegas
"tidak". sekaligus saya berikan bukti data identitas akte kelahiran
saya kalau saya itu bukan anak kandungnya. namun yg menjadi renungan pada saya,
selama hidup ibu tiri saya inilah yang mengasuh saya sampai saya besar.orangnya
baik tanpa membeda-bedakan antara anak2nya yg lain. jadi yang ingin saya
tanyakan pak ustad apakah saya termasuk anak yang durhaka kepada orang tua tiri
saya ini karena telah berkata "tidak" sebagai anaknya? dan apa yang
seharusnya saya lakukan dalam hal ini?
(NB: status ibu tiri saya ini sudah cerai sebelum ayah saya meninggal, dan yg menggugat cerai bukan dari pihak ayah saya melainkan dari ibu titi saya sendiri)
terima kasih pak ustad atas jawabannya.
wassalamualaikum..
Ari dari Medan
Jawaban:
Waalaikumussalam warohmatullahi
wabarokatuh,
Saudaraku yang semoga selalu mendapat
bimbingan Allah SWT.
Tindakan ibu tiri anda yang mengambil
alih semua harta warisan peninggalan almarhum ayah anda tentu tidak dapat
dibenarkan, karena memang dalam Islam telah diatur secara adil dan bijaksana
mengenai pembagian harta warisan; maka sudah sepatutnya kita berusaha untuk
mengamalkan tuntunan syariat dalam pembagian harta waris sebagai bentuk
pengamalan kita terhadap agama Islam yang mulia ini.
Dalam memecahkan masalah ini menurut
hemat kami sebisa mungkin anda menggunakan cara-cara kekeluargaan selama metode
itu masih memungkinkan, dengan cara menyampaikan kepada yang bersangkutan
secara baik-baik dan menasehatinya atau dengan cara yang lain yang dapat
diikhtiarkan. Hal ini karena tidak dipungkiri bahwa Ibu tiri anda bagaimanapun
juga telah banyak berbuat baik dengan mengasuh anda sejak anda kecil, Agama Islam
pun memerintahkan kita untuk mempergauli manusia dengan akhlak yang baik.
Adapun ketika cara itu tidak membawa
hasil maka dapat berurusan dengan pihak yang berwenang atas dasar perbuatan
pengambilan hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
Adapun tentang status anak angkat dalam
Islam sama sekali berbeda dengan anak kandung dalam ketentuan dan hukumnya,
anak tersebut tetap bukan anaknya. Demikian pula Ibu tiri anda bukanlah ibu
Anda, jadi terdapat pebedaan yang jauh antara Ibu kandung dan Ibu tiri. Dan
kalaulah anda menyakitinya berarti statusnya anda menyakiti orang yang telah
banyak berjasa kepada Anda. Dalam ajaran Islam Allah SWT mewajibkan kita untuk
berbakti kepada Bapak dan ibu kandung kita; dan durhaka kepada keduanya
merupakan dosa yang amat nyata, na’udzu billahi min dzalik, kita berlindung dari hal tersebut.
Tetapi meskipun demikian Ibu tiri anda
adalah orang yang telah banyak berjasa mengasuh anda, yang seyogyanya bagi
seseorang adalah berusaha untuk membalas perbuatan baik yang dilakukan oleh
orang lain, bahkan Islampun mengajarkan kita untuk membalas perbuatan buruk
dengan suatu yang lebih baik.
Allah berfirman dalam Al-Quran surat
Al-Fhushsilat :
وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۚ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ
وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ﴿٣٤﴾
34. Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan.
Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang
antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang
sangat setia.
Maka saran kami adalah sebagaimana yang
sudah dijelaskan di awal tadi dengan berusaha sebisa mungkin menyelesaikan
permasalahan dengan mengedepankan rasa kekeluargaan, adapun ketika tidak
berhasil barulah berurusan dengan pihak yang berwajib demi kemashlahatan dan
kebaikan pihak-pihak yang lain. Wallohu a’lamu bisshowab.
Dijawab
oleh: Al Ustadz Irfan Bahruddin, LC
Artikel: www.solusiislam.com
Ingin menjadi Milyoner baru Indonesia? buruan gabung di indomonopoly dan menagkan
ReplyDeletechip sebanyak mungkin untuk menjadi milyoner baru indonesia. hanya dengan deposit
20.000 idr anda sudah bisa bermain di indomonopoly kami. untuk keterangan lebih lanjut
silakan hubungi tim livechat kami siap melayani anda 24jam.
izin share ya admin :)
ReplyDeleteburuan gabung bersama kami,aman dan terpercaya
ayuk... daftar, main dan menangkan
Line : agen365
WA : +855 87781483 :)
Silakan di add ya contaknya dan Bergabung juga ya :)