Pembela Sarekat Islam
Namanya adalah Syekh Ahmad Khatib Minangkabau yang lahir pada tahun 1860 di Bukit Tinggi dan dari keluarga terpandang di Minangkabau pada zamannya. Dari pihak ayahnya ia masih sepupu dengan KH. Agus Salim, cendekiawan dan pemimpin islam yang berpengaruh di
Ahmad Khatib Minagkabau menentang keras pembagian harta puska seperti yang berkembang di Minagkabau. Menurutnya para pelaksana hukum waris telah menjadi fasik. Untuk membahas soal pembagian harta pusaka menurut hukum islam, ia menulis sebuah buku. Di dalamnya ia menyatakan bahwa seluruh harta pusaka yang diwarisi kemenakan sama dengan harta rampasan. Perbuatan itu merupakan dosa besarkarena merampas harta anak yatim piatu.
Meski pendapatnya tentang harta waris Minang ditentang kaum adapt dan ulama Minangkabau, Ahmad Khatib tetap pada pendiriannya. Akhirnya sebagai jalan keluar, pada pertemuan Persatuan Tarbiyah Islamiah pada tahun 1983, dan seminar “tungku tiga sejarawan” (ulama, penghulu, dan cerdik pandai) pada tahun1952, diputuskan pembedaan pembagian antara harta pusaka (harta waris tertinggi) dan harta pencahariaan (harta pusaka rendah). Untuk yang pertama berlaku hukum waris adapt, dan untuk yang kedua hukum waris islam.
ASSALAMUALAIKUM
ReplyDeleteSAYA HANYA MAU MENGATAKAN BAHWA TIDAK ADA ISTILAH " TUNGKU TIGA SEJARAWAN " DI MINANGKABAU .
KALAU SAUDARA TIDAK TAU , SEBAIKNYA TIDAK USAH MENGADA ADA , KARNA ITU AKAN MEMPERLIHATKAN SIAPA DIRIMU SESUNGGUHNYA