Sudah bukan hal aneh saat ini jika seorang guru ngaji, atau ustadz mendapatkan rejeki dengan cara berdakwah atau sebagai guru ngaji dilingkungan sekitarnya. Dan banyak pula para dai yang menyandarkan hidupnya dengan cara berdakwah semata, namun tentu masih banyak para dai lainnya yang berbisnis dan berdagang, sebagai penopang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.


Bahkan tak heran jika ada sebagian dari umat islam saat ini yang bertanya-tanya:

"Wah pak ustadz dapet amplop!", atau
"Ngaji al Quran digaji hukumnya gimana ya?" atau mungkin 
"Ceramah kok dibayar?"

Lalu bagaimana Hukumnya menerima atau mengambil upah atau gaji dari pekerjaan tersebut?

Menerima atau mengambil upah karena mengajar Al-Qur`an atau dakwah, merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh menerima upah atau mengambil upah karena mengajarkan Al-Qur`an atau dakwah.

Sebagian Ulama yang lain berpendapat tidak boleh. Yang berpendapat seperti ini, yaitu: Imam Az Zuhri, Abu Hanifah dan Ishaq bin Rahawaih. Yang berpendapat boleh, mereka mengambil dalil hadits di atas yang diriwayatkan Imam Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas, juga beberapa hadits yang lain, seperti Nabi menikahkan seorang sahabat dengan hafalan Qur’annya, dan ini haditsnya shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Sahl bin Sa’ad.

Pendapat yang rajih (kuat) dari dua pendapat ulama ini, yaitu tentang bolehnya mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur`an dan berdakwah.

Tetapi yang perlu diingat, bahwa setiap orang yang menuntut ilmu, kemudian mengajarkan Al-Qur`an ataupun berdakwah, maka dia harus melakukannya semata-mata ikhlas karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Tidak boleh ia mengharapkan sesuatu dari manusia baik berbentuk harta maupun yang lainnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللهِ,لاَيَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيْبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَالَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barangsiapa menuntut ilmu, yang seharusnya ia tuntut semata-mata mencari wajah Allah ‘Azza wa Jalla, namun ternyata ia menuntutnya semata-mata mencari keuntungan dunia, maka ia tidak akan mendapatkan aroma wanginya surga pada hari kiamat".

[Hadits shahih riwayat Abu Dawud, 3664; Ahmad, II/338; Ibnu Majah, 252; dan Hakim, I/85 dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi].

Komentar saya; ngajarnya gratis, bensin, transport dan menyisihkan waktu sampai meninggalkan keluarga, itu yang seharusnya diberikan penghargaan yang pantas.

Titip motor tidak tambah pinter saja bayar Rp. 1000,- meskipun cuma sepuluh menit. Lantas kenapa anaknya dititip ke orang, plus tambah pinter mesti cari yang gratis?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ
"Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah kitabullah".

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam "Bab Upah Dalam Mengajarkan Al-Qur'an", Imam Al-Hakim dalam bab "Ijarah (Upah)", Imam Ibnu Hibban dalam "Bab Bolehnya Mengambil Upah Dalam Mengajar Al-Qur'an", Imam Baihaqi dalam "Bab Rizki Muadzin". Wallohu a'lam. [Ahmed Widad dari voaislam]


Post a Comment Disqus Blogger

  1. Assalamualaikum.
    Pendakwah yang mendapat upah tentu pahala dakwahnya berkurang. boleh saja bekerja sebagai penjual ilmu agama dan tidak berdosa asalkan jangan berlebihan kalau ada kelebihan dibuat lagi untuk modal dakwah sendiri yang tanpa upah. Bila berlebihan dapat menimbulkan sifat orang lain ingin mencari penghidupan dari dakwah seperti si pendakwah. Jangan sampai orang lain disuruh ikhlas dalam bersedekah karena mencintai Allah sementara dirinya yang panen, maka sungguh dosa besar. Jangan sampai kita banyak memberi contoh kesederhanaan hidup orang yang dimuliakan Allah sementara dirinya tidak menjalankan perbuatan orang yang dimuliakan tersebut. Apa dosanya menganjurkan ummat agar lebih mementingkan akhirat sementara dia tidak melakukannya ?
    Renungkan. Ada pendakwah dan ummat sama kekayaannya kemudian keduanya melakukan perbuatan/ perjuangan/ sedekah senilai Rp 1000, Pahala siapakah yang lebih besar ? Tentu pahala si umat yang lebih besar, seharusnya si pendakwah lebih besar perjuangan pengorbanan dijalan Allah sebagai teladan. Begitu juga bila sipendakwah dan ummat sama sama melakukan zina maka dosa pendakwah lebih besar. dan Apa dosanya pendakwah menganjurkan kebaikan sementara dirinya tidak melakukan kebaikan itu.
    Mohon maaf bila terdapat kesalaahan. Ya Allah Ampunilah saya dan seluruh hamba hambamu , karena pengampunanMulah yang membuat kami lepas dari siksa neraka. Tidak ada daya dan upaya yang bisa berhasil tanpa Engkau merestuiNya Dan Ampunilah atas pertambahan ilmu kami namun sedikit yang diamalkan. Amin

    ReplyDelete
    Replies
    1. sangat bermanfaat, kunjungi juga http://islamiktunes.blogspot.com/ dan http://islamictunes.net/

      Delete
  2. terima kasih, sngt baik dan sgt bermanfaat ilmunya

    ReplyDelete
  3. Alquran mengatakan bahwa nabi mengajar alQuran tifak minta upah. Banyak sekali ayatnya.

    ReplyDelete
  4. kenapa kita tdk mencontoh nabi ...para sahabat ...dengan pemahaman mereka....adakah dipengajian mereka nabi ..ibnu abbas...dan lain lain nya uang transport..uang pengganti waktu...uang ...?? ampunilah hambamu ini ya allah dan rahmatilah aku..

    ReplyDelete

Maklumat:

1. Terima kasih atas kunjungannya, semoga bisa memberi manfaat

2. Silahkan baca artikel dan beri komentar dengan bahasa dan tutur kata yang baik

3. Semoga slalu dalam karunia Allah SWT

 
Top