![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjieMUWexKeyuDPHazEa4ruJ3XDSH9rJtJJ1_8miSX7dzQRZeDRtdUHEhtHfSvzZmyH2AAZNxJ6HgailJmGXd2Ueisa1mkg61l15CU5-8IaxSkxzB_cXLMIoJiaQtRsK5c89EO-L_r8WdTe/s1600/muslimah-hamil.jpg)
Hukum
Mapati dan Mitoni bagi Ibu Hamil
Assalamualaikum....pak ustadz
Saya mau bertanya, apakah ada hadist tentang acara
empat bulanan atau tujuh bulanan yang sering dilakukan oleh orang orang
kebanyakan? Apa hukumnya?
Terima kasih atas penjelasan dari ustadz.
Wassalamualaikum. Wr. Wb
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sepanjang apa yang kami ketahui tentang ajaran Islam dan dalil-dalilnya, kami belum pernah menemukan perintah bagi orang hamil untuk mengadakan acara empat bulanan atau tujuh bulanan.
Sepanjang apa yang kami ketahui tentang ajaran Islam dan dalil-dalilnya, kami belum pernah menemukan perintah bagi orang hamil untuk mengadakan acara empat bulanan atau tujuh bulanan.
Karena tidak ada perintahnya, maka hukumnya tidak
merupakan sunnah, apalagi kewajiban. Tetapi apakah hukumnya menjadi haram atau
tidak, di situ para ulama seringkali berbeda pendapat.
Sebagai ulama seringkali mengharamkan segala bentuk
aktifitas yang tidak ada dalilnya dari sunnah Rasulullah SAW. Bagi mereka,
melakukan semua itu termasuk mengada-ada dalam perkara agama. Istilah yang
sering digunakan adalah bid'ah.
Hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan. Bahkan ada
dosa tersendiri bila melakukan hal itu.
Maka buat kalangan ini, apa pun nama perayaannya,
semua bid'ah. Ulang tahun, maulid, tujuh bulan, isra' mi'raj, nuzulul Quran,
halal bi halal dan sederet perayaan lainnya, hukumnya haram. Berdosa kalau
dikerjakan.
Namun sebagian ulama lainnya agak sedikit berbeda
dalam menilainya. Bagi mereka, perkara-perkara yang tidak ada dasar
pensyariatannya belum tentu menjadi haram atau bid'ah. Kecuali bila perkara itu
termasuk ke dalam prosesi ritual peribadatan.
Sehingga berbagai bentuk perayaan yang di dalamnya
tidak terkait dengan masalah ritual keagamaan, hukumnya tidak haram dan bukan
bid'ah. Kecuali bila di dalamnya ada hal-hal yang bertentangan dengan ajaran
Islam, seperti syirik, khamar, ikhtilath antara laki dan perempuan, zina, judi,
penipuan dan seterusnya. Semua hukumnya haram, namun keharamannya karena memang
acaranya adalah sebuah kemungkaran.
Adapun bila acara itu sekedar tidak pernah dilakukan
oleh Rasulullah SAW, maka masih jadi ajang perbedaan pendapat. Sebab begitu
banyak fenomena sosial yang terdapat di sekeliling kita, namun tidak pernah
terjadi di masa Rasulullah SAW. Lalu apakah semua itu bisa dikatakan bid'ah dan
pelakunya masuk neraka? Di sinilah para ulama berbeda pendapat sejak dulu
sampai kini. Dan akan terus berbeda pendapat entah sampai kapan.
Yang penting buat kita, pendapat mana pun yang kita
ikuti, semua punya dasar pemikiran yang telah dipikirkan masak-masak dan telah
diijtihadkan oleh para ulama. Maka kurang pada tempatnya bila kita menuduh
saudara kita sesat hanya karena dia punya pendapat yang tidak sama dengan pendapat
kita.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Dishare ulang dari rumah fiqih{.}com oleh Ahmad
Sarwat, Lc
Post a Comment Facebook Disqus Blogger
Maklumat:
1. Terima kasih atas kunjungannya, semoga bisa memberi manfaat
2. Silahkan baca artikel dan beri komentar dengan bahasa dan tutur kata yang baik
3. Semoga slalu dalam karunia Allah SWT