Banyak diantara kita yang bertanya-tanya tentang hukum memelihara dan menjual belikan burung, ada yang berpendapat bahwa hal tersebut dilarang karena telah membatasi kehidupan salah satu makhluk ciptaan Allah dengan cara mengurungnya, namun ada juga sebagian lainnya yang membolehkan atau menghalalkan dalam memelihara dan menjual belikan burung.
Lalu bagaimana Islam memandang permasalahan tersebut? adakah dalil yang melarang atau mungkin malah membolehkan untuk memelihara dan menjual belikan burung peliharaan?
Memelihara burung hukumnya boleh dengan syarat:
Pertama, dipenuhi kebutuhan makannya
Kedua, burung tersebut bukan tergolong burung yang akan mati jika dikurung. Sebagaimana penjelasan ahlinya ada beberapa burung yang jika dikurung akan mati. Burung semacam ini tidak boleh dipelihara.
Sedangkan burung selainnya boleh dikurung asalkan kebutuhan makannya
dipenuhi. Dalilnya adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim dari Abu Hurairah mengenai perempuan yang masuk neraka
gara-gara seekor kucing. Beliau bersabda,
فلا هي حبستها فأطعمتها، ولا تركتها تأكل من خشاش الأرض
"Dia tidak memberi makanan untuk kucing tersebut manakala dia
ingin mengurungnya. Tidak pula dia biarkan kucing tersebut sehingga dia
bisa cari makan sendiri."
Sejumlah ulama mengatakan bahwa hadis di atas menunjukkan bolehnya
mengurung hewan asalkan kebutuhan makanannya dipenuhi. Sehingga jika
ada yang memelihara dan mengurung kambing, kucing, atau burung dan
kebutuhan makanannya dipenuhi dan diperhatikan maka hukumnya adalah
diperbolehkan.
Dalil
yang lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari
Anas yang menceritakan bahwa Nabi melewati seorang anak kecil yang
bermain-main dengan seekor burung kecil. Setelah itu Nabi kembali
menemuinya lagi, namun beliau jumpai anak kecil tersebut menangis. Nabi
berkata kepadanya,
يا أبا عمير؛ ما فعل النغير؟
"Wahai Abu Umair (panggilan untuk anak tersebut, pen.), apa yang dilakukan oleh burungmu?"
Dalam hadis di atas Nabi membiarkan anak tersebut memelihara dan
bermain dengan burung yang dia pelihara. Nabi pun tidak memerintahkan
keluarganya agar melepas burung tersebut.
Hadis ini mengandung banyak pelajaran. Ibnu al Qash as Syafii
menulis sebuah buku khusus memuat kandungan yang bisa disimpulkan dari
hadis di atas. Beliau bisa menyebutkan kurang lebih tiga puluh
kandungan. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menambahkan sepuluh kandungan.
Sehingga totalnya ada empat puluh poin kandungan. Di antaranya adalah
bolehnya mengurung burung.
Jika boleh memelihara burung berarti burung adalah sesuatu yang
bernilai sehingga diperbolehkan juga menjual atau membelinya terlebih
lagi jika untuk dikomsumsi. Kesimpulannya, memperdagangkan burung
hukumnya boleh.
Akan tetapi mengejar-ngejar merpati, mengambil merpati yang bukan
miliknya, mengganggu tetangga, naik naik ke loteng rumah dan melihat
hal-hal yang tidak pantas untuk dilihat karenanya adalah di antara sisi
bahaya memelihara burung merpati.
Dalam kitabnya, Al Manar al Munif, Ibnul Qoyim menilai hasan sebuah
hadis yang isinya Nabi melihat seorang yang mengejar-ngejar burung
merpati, ketika itu beliau berkomentar,
شيطان يتبع شيطان
"Ada setan mengejar setan".
Sehingga memelihara burung merpati, mengambil merpati yang bukan
miliknya dan sibuk dengan merpati sehingga meninggalkan berbagai
kewajiban dan ketaatan adalah suatu hal yang tercela. Sedangkan semata
mata memelihara burung dengan memenuhi semua kebutuhan makannya dan
haknya yang lain tanpa melakukan hal yang tercela karenanya hukumnya
adalah tidak mengapa. (Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Salman, pertanyaan no 200).
Tulisan serupa silahkan kunjungi: PengusahaMuslm.com